Satnarkoba Polres Tapteng Gagalkan Peredaran Narkoba

Sebarkan:
Terduga pengedar narkoba, AH dan SN saat diamankan di Polres Tapteng. (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menangkap pengedar narkoba sekaligus menggagalkan peredaran barang haram itu di wilayah hukum mereka. 

Pengedar narkoba yang ditangkap tersebut, yakni AH (28), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Tapteng, dan SN (34), warga Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada Kamis (13/4/2023) sore lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas AKP H Gurning, menerangkan penangkapan kedua terduga pengedar narkoba tersebut berkat informasi masyarakat. Keduanya disebut-sebut sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Desa Tebing Tinggi, Tapteng.

"Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Gurning, Sabtu (15/4/2023).

Gurning mengungkapkan, terduga tersangka AH berhasil ditangkap di Desa Tebing Tinggi dengan barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 7,24 gram bersama dengan barang bukti lainnya, berupa satu unit timbangan digital dan handphone (HP).

"Namun AH menyebutkan bahwa narkotika itu bukan hanya miliknya semata, tapi bersama-sama dengan seorang temannya berinisial SN. Informasi itulangsung dikembangkan petugas dengan memburu SN ke Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang, Tapsel," beber Gurning. 

Kedua terduga tersangka sudah diamankan di RTP Polres Tapteng dan sedang menjalani proses sesuai undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com