Seorang Mucikari dan ABG di Sibolga Diciduk Polisi

Sebarkan:
Terduga tersangka SS selaku mucikari saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan dua orang wanita diduga terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian.

Kedua wanita tersebut diamankan dalam Operasi Pekat Toba 2023, Senin (3/4/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya berinisial SS alias L (20), warga  Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan YM alias Y (16), warga Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). SS disebut-sebut berperan sebagai mucikari, sedangkan YM sebagai korban. 

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Reskrim, AKP Donny Pance Simatupang, mengatakan penangkapan kedua terduga tersangka berawal dari laporan Halmos Ketaren, seorang anggota Polri yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di Jalan Albertus.

Petugas bersama dengan saksi-saksi, kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan kedua terduga tersangka beserta sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone (HP), uang tunai Rp600.000, dan 36 screenshoot percakapan.

"Kedua terduga tersangka diduga melanggar pasal 2, pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana," tukas Donny. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com