MEDAN (MM) - Seratusan warga masyarakat Medan mendapat pemahaman belajar mencegah terjadinya kebakaran. Para warga pengguna kompor gas dan minyak bensin diajari cara mengantisipasi terhindar terjadinya kebakaran lebih luas.
Tampak warga sangat serius mengikuti pemaparan yang disampaikan pihak Dinas Pemadam dan Penyelamatan Kebakaran (P2K) Kota Medan dalam acara sosialisasi yang digelar Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke V Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Senin siang (29/5/2023).
Menurut politisi PDIP itu, dia sengaja melakukan sosper terkait pemadam kebakaran agar masyarakat paham dan jangan panik jika terjadi kebakaran.
Pada kesempatan itu juga, Paul mengajak masyarakat berkenan jadi relawan pemadam kebakaran (Redkar) di setiap lingkungan. “Kita harapkan seluruh Kepling dapat merekrut warga menjadi Redkar dan minta petunjuk kepada Dinas Kebakaran guna mendapat pelatihan,” ujar Paul.
Pada kesempatan itu, Paul Mei mendorong Pemko Medan agar terus berupaya terkait penambahan UPT Pelayanan Pemadam Kebakaran. Begitu juga soal fasilitas tangga pemadam untuk gedung bertingkat dapat menjadi perhatian Pemko.
“Kita berharap segera terealisasi. Begitu juga penambahan UPT, idealnya satu Kecamatan ada UPT Pemadam Kebakaran,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak yang juga maju Bacaleg DPRD Medan dari dapil III.
Menurut Paul, hal itu sangat penting guna memaksimalkan pelayanan pemadam kebakaran dan demi terciptanya kenyamanan masyarakat Medan.
Kepada peserta sosper, pihak P2K yang diwakili Aswin juga menyampaikan agar seluruh masyarakat dapat menyimpan no kontak Call Centre Dinas P2 K yakni No Pemadam Kebakaran. 08116566113. Namun kata Aswin diharapkan kepada masyarakat tidak menelephon untuk iseng/berbohong. “Kami sangat berharap dukungan masyarakat,” imbuh Aswin.
Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran terdiri 41 Pasal dan XXII BAB. Ditetapkan di Medan pada 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin diundangkan sekretaris daerah Kota Medan Syaiful Bahri.
Hadir saat sosper, mewakili Camat Medan Timur Gunung Partahan, Lurah Sidodadi Hendra K, mewakili Dinas Pemadam Kebakaran Aswin, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.(Ahmad Rizal)