![]() |
| Tersangka maling, MF (24) bersama barang bukti diringkus polisi. (foto:mm/istimewa) |
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, mengatakan, tersangka MF (24) ditangkap pada Kamis (15/06/2023) pukul 11.00 WIB, dalam kasus pencurian tabung gas 3 kg dan tabung Gas 12 Kg di rumah Siti Amroh Tarigan (49), yang tak lain tetangganya sendiri.
Dijelaskan Kapolres, awalnya pelaku merusak kawat pintu samping rumah korban, dan masuk kedalam ruangan makan lalu mengambil 1 Unit Rice cooker merek Yongma, dan kemudian masuk kedalam dapur dan mengambil 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg.
Setelah itu pelaku masuk ke kamar tidur korban dan mengambil 3 buah Tabung gas ukuran 3 Kg, 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg.1 unit Blender merek Viaris, kemudian masuk ke dalam kamar tidur anak korban dan mengambil 1 Unit Tablet Samsung Tab 3, dan 1 Unit Hand Phone Oppo F9,1 ekor kucing anggora, Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalam kerugian 11 Juta.
"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Unit Jatanras Polres Asahan melakukan pencarian terhadap tersangka,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, tersangka ditangkap di Jalan Jend Ahmad Yani Gang Cendana Kelurahan Kisaran Naga bersama barang bukti tabung gas,"kata Kapolres Asahan Sabtu (17/06/2023). (zein)


