Sejumlah tersangka narkoba digelandang ke Mapolres Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba IPTU P Tamba mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat. Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun II Getek Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.
Di lokasi ini petugas mengamankan tiga tersangka, berinsial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh. Selain itu, petugas menyita 18 pelastik klip berisi 13,58 gram sabu-sabu, plus uang tunai Rp100 ribu.
Selanjutnya petugas menggerebek di Dusun V Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh. Di lokasi kedua, petugas mengamankan tersangka YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Limapuluh, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Limapuluh. Barang bukti disita berupa 3 pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,67 gram dan uang tunai Rp200 ribu.
Sedangkan dari tersangka S dan RPS, petugas menyita sabu-sabu seberat 1,31 gram dan 1 kaca pirek. “Dari keterangan S dan RP, barang bukti tersebut dibeli dari tersangka YRA untuk dipakai bersama,” kata AKP Sastrawan, Jumat (8/922023).
Selanjutnya petugas menggerebek tersangka AA (22), warga Dusun II, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Limapuluh. Dari tangan pelaku disita 7 pelastik klip berisi 4,19 gram sabu dan 1 timbangan digital. (zein)