Bandar dan pengedar sabu-sabu digelandang di Polres Labuhanbatu. (foto:mm/ist) |
Terbongkarnya jaringan HB berawal dari ditangkapnya tersangka RS (41), warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu, Senin (25/9/2023) petang, lalu. Tersangka RS ditangkap di halaman Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu didampingi KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, dan Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, mengatakan, dari tangan tersangka RS ditemukan 1 paket pelastik klip berisi 18,9 gram sabu.
“Pengakuan RS, barang narkoba diperoleh dari tersangka HB. Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan memburu HB,” kata AKBP james Hutajulu, Jumat (6/10/2023).
Senin (25/9/2023) malam, Tim Narkoba menggerebek tersangka HB alias P di rumahnya Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Dari tangan HB ditemukan narkoba sabu-sabu seberat kruang lebih 3,6 Kg, 2 unit timbangan elektrik dan 1 unit handphone.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (abdoel)