![]() |
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Setya Imam Effendi.(foto/ist) |
Dalam operasi pemberantasan ini, Polri menangkap enam tersangka dengan bukti narkoba sabu-sabu 45 Kg.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Setya Imam Effendi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan enam tersangka dengan inisial M,SS, MR,TS, NF dan N. “Para pelaku hingga kini masih diperiksa untuk pendalaman kasusnya,” kata Irjen Agung, Rabu kemarin.
Ia mengungkapkan, para pelaku itu diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Mereka berhasil ditangkap setelah personel mendapati laporan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Sumatera Utara," ungkapnya dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu seberat 45 kg itu dikendalikan oleh seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan. (subari)