Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB ke Bapenda Langkat

Sebarkan:
Kepala Bapenda Langkat Hj Muliani bersam wajib pajak. (foto:mm/ist)
STABAT (MM) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat Dra. Hj. Muliani S mengatakan,pihaknya melakukan klarifikasi terkait pengelolaan pajak daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemkab T.A 2022 kurang bayar ditetapkan sebesar Rp.2.269.504.202.

“Berdasarkan surat keputusan Gubsu tanggal 22 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan, Bapenda Langkat menyusun draf peraturan Bupati untuk menyusun penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah kabupaten Langkat pada September 2022," kata Hj Muliani di ruang kerjanya, Kamis (5/10/2023).

Berkaitan dengan hal tersebut dan hasil audit dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara pada awal tahun 2023 yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PAD khususnya dari sektor pajak daerah dan menemukan bahwa Bapenda Langkat belum menetapkan keputusan Gubsu no : 188.44/587/KPTS/2022 tanggal 9 Agustus 2022 tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan, mineral bukan logam dan batuan jenis tertentu dan batuan di Sumatera Utara tahun 2022.

"Seharusnya keputusan Gubsu tersebut sudah dapat diberlakukan mulai September 2022, karena dalam perda Langkat no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah didalam pasal 30 ayat (4). Temuan BPK ini karena waktu 2022 lalu kami  belum menetapkan peraturan daerah MBLB, masih dalam draf," ujar HJ Muliani.

Oleh karena itu, sambung Muliani, hasil dari pemeriksaan BPK RI terdapat beberapa subjek/wajib pajak yang kurang bayar atas penetapan pajak MBLB di wilayah kabupaten Langkat.

Dari hasil temuan BPK RI itu, Bapenda Langkat telah menindaklanjuti dengan mengundang wajib pajak yang menjadi fokus dari hasil temuan pajak kurang bayar atas penetapan pajak MBLB sebanyak 22 wajib pajak.

Untuk itu, Bapenda mengundang wajib pajak di kantor Bapenda pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemaparan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI Sumatera Utara atas temuan pajak kurang bayar MBLB, sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan pajak kurang bayar (SPTPDKB) MBLB ke wajib pajak. "Alhamdulillah para wajib pajak menyanggupi dan berjanji untuk melakukan pembayaran pajak tersebut paling lama akhir Desember 2023 ini," katanya lagi.

Berkenaan dengan hal penerbitan SPTPDKB MBLB, tambah Muliani sampai September 2023 sudah ada 5 wajib pajak yang sudah membayar sebesar Rp.152.328.195.-

Dengan adanya klarifikasi ini, Ia berharap wajib pajak yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya bisa berkomitmen untuk membayarkan kewajiban pajaknya kepada pemerintah kabupaten Langkat. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com