![]() |
Tersangka Z mendekam di terali besi. (foto:mm/ist) |
Untuk penyidikan, Z (33) warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, dijebloskan terali besi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka Z menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk mengungkap kejahatan ini, petugas mendekati tersangka dengan teknik undercover buy (menyamar).
Setelah bukti-bukti akurat, petugas menangkap Z sekaligus melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 pelastik transparan berinsi 15,03 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan narkoba.
Selanjutnya petugas menggeledah kediaman tersangka Z di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Di rumah itu petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik dan 4 pak pelastik klip transparan.
Atas perbuatannya tersangka Z dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009, tentang narkoba. (zein)