Dagang Sabu, Warga Teluk Nibung Dijebloskan Terali Besi

Sebarkan:
Tersangka Z mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Tersangka pengedar narkoba berinsial Z alias J (33), diciduk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Aspan Arsad, Kelurahan Perjuangan, Rabu malam kemarin.

Untuk penyidikan, Z (33) warga Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, dijebloskan terali besi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka Z menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk mengungkap kejahatan ini, petugas mendekati tersangka dengan teknik undercover buy (menyamar).

Setelah bukti-bukti akurat, petugas menangkap Z sekaligus melakukan penggeledahan. Ditemukan 1 pelastik transparan berinsi 15,03 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya petugas menggeledah kediaman tersangka Z di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Di rumah itu petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik dan 4 pak pelastik klip transparan.

Atas perbuatannya tersangka Z dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009, tentang narkoba. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini