MADINA (MM) - Bupati Mandailing Natal HM Jafar Sukhairi Nasution ikut dalam jajaran Tim Kampaye Daerah (TKD) Pasangan Calon (Paslon) Presiden Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024.Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution masuk dalam daftar TKD Capres AMIN di Sumut. (foto:mm/ist)
Sukhairi yang juga menjabat sebagai ketaua ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) ditunjuk sebagai wakil ketua.
Terkait hal tersebut Sukhairi menjelaskan, bahwa Bupati adalah jabatan politik, dan sekaligus dengan jabatan ketua PKB Sumut, tentu di ikutkan dalam tim kampanye Paslon Amin.
“Tentunya dengan hal tersebut, bagaimana kita menciptakan iklim demokrasi yang sehat, namanya pesta kita harus sukseskan,” jelas Sukhairi, Jumat (24/11/2023).
Disiunggung dengan cuti sebagai kepala daerah, Sukhairi menyebutkan hal tersebut akan dipelajari terlebih dahulu. “Nanti itu kita pelajari dulu,” ujar Sukhairi.
Kewajiban cuti sebagai kepala daerah itu diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tertuang dalam Pasal 302 angka (1) yang berbunyi sebagai berikut.
“Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”
Cuti bagi para menteri yang melaksanakan kampanye hanya diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu di masa kampanye. Bila terdapat hari libur, maka momentum ini merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti.
Tak hanya menteri, para kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota juga diperbolehkan menjadi timses para capres. Ketika berkampanye, mereka pun wajib mengambil cuti. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1). (fadli)