Pasutri pengedar narkoba di Tanjungbalai. (foto/ist) |
Kedua tersangka pasutri yakni berinsial J (36) dan istrinya M alias S (35). “Setelah bukti-bukti akurat, tim langsung melakukan penggerebekan kedua tersangka di rumahnya,” kata Kapolres, Selasa (9/1/2024).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan pasutri J dan M menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait aktivitas J yang disebut-sebut memasok narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ke lokasi hiburan malam, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbalai.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan 1 bal pelastik klip,2 pelastik klip berisi 2,29 gram sabu, 2 butir ekstasi, Sedangkan dalam tas hitam milik istrinya ditemukan sabu-sabu 0,96 gram, 1 sekop pelastik kecil dan uang tunai Rp536 ribu yang diakui hasil penjualan narkoba, plus 2 unit timbangan alektrik.
Tersangka J dan M emngakui narkoba mereka dapat dari temannya berinisial A dan G yang kini masih masih dalam buruan (DPO). “Kedua tersangka A dan G masih dalam proses pengejaran,” pungkas Kapolres. (Zein)