KORUM Batu Bara menyerahkan surat permohonan surat pembatalan. (foto:mm/zein) |
Desakan ini disampaikan Direktur KORUM Zamal Setiawan dan Muhammad Arafik didampingi tim Investigasi KORUM Batu Bara, Suherman kepada wartawan di Limapuluh, Senin (19/2/2024).
Dijelaskan Zamal, usulan permohonan pembatalan ini juga disampaikan KORUM secara resmi kepada PJ Batu Bara. Dalam kasus dugaan manipulasi hasil seleksi CASN PPPK 2023 Batu Bara, pihak KORUM telah melakukan inventarisasi sehingga menyimpulkan adanya dugaan praktik praktik kecurangan.
“KORUM mendorong Pj Bupati Batu Bara untuk mengambil tindakan supaya melakukan evaluasi dan membatalkan peserta yang bermasalah,” pungkas Zamal Setiawan.
Sambung Zamal, KORUM meminta PJ Bupati Batu Bara untuk mengevaluasi keseluruhan proses seleksi CASN PPPK sekaligus membatalkan peserta yang tidak sesuai mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Kepmen PAN RB Nomor 649 tahun 2023 dan perundang-undangan.
“KORUM siap untuk dilibatkan dan berkolaborasi untuk melakukan evaluasi proses seleksi dari awal hingga pengumunan seleksi d lingkungan Pemkab Batu Bara,” pungkas Zamal.
Sebagaimana diketahui, kasus seleksi CASN PPPK Batu Bara tahun 2023, menyeret tiga tersangka oleh penyidik Polda Sumut, diantaranya Kadisdik, Sekretaris Disdik dan Kabag Dinas Pendidikan. Hingga kini kasusnya masih bergulir. (zein)