Polisi Sibolga Tangkap Warga Tapteng Miliki Narkoba Seberat 3,94 Gram

Sebarkan:

 

Tersangka FP saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Seorang pria berinsial FP alias A (25) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,94 gram.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzymelalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (26/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB, di halaman rumah seorang warga Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, Tapteng. 

"Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan di tempat, petugas Satnarkoba menemukan satu bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 3,94 gram," ungkap Rahmad, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (28/3/2024).

Tersangka, warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng ini, sebut Rahmad, mengakui barang bukti narkoba yang diamankan petugas adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang berinisial RIKY alias BNN.  "Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," tukas Rahmad. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com