Tersangka pengedar sabu, DS alias D (38) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Tersangka yang diamankan berinsial DS alias D (38) warga Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka DS menindaklanjuti laporan warga melalui pesan WhatsApp (WA) yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Untuk mengunkap kejahatan pelaku, petugas melakukan pendekatan dengan menyaru pembeli (undercover buy) memesan 1 paket sabu-sabu seharga Rp100 ribu.
“Ketika pelaku menyerahkan barang bukti 2 paket klip sabu-sabu, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka DS,” kata AKP R Silalahi, Selasa (26/3/2024).
Selanjutnya petugas menggelandang tersangka DS ke kediamannya. Dari rumah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 pelastik klip berisi sabu-sabu dan sejumlah pelastik klip untuk kemasan narkoba.
Kepada penyidik, tersangka DS mengaku membeli narkoba dari tersangka W (lidik) perempuan sebanyak 2 gram dengan harga Rp800 ribu. “Uang pembelian akan dilunasi setelah narkoba laku terjual,” terang Kasat.(zein)