Korda JPPR Sumut Iqbal Alkindi. (foto:mm/rasum) |
Dikatakan Iqbal dilantiknya PPK sudah tentu melalui proses, mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, ujian CAT, dan proses wawancara. Mekanisme ini mengikuti tahapan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Dalam melakukan rekrutmen ini Komisioner KPUD Deli Serdang sudah sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan proses seleksi rekrutmen PPK se Deli Serdang agar dapat menahan diri, karena akan berdampak menurunnya partisipasi pemilih yang berpengaruh juga dengan kualitas hasil pemilu.
"Proses rekrutmen PPK ini merupakan baru tahap awal dari proses pemilihan dan penghitungan suara. Selanjutnya PPK yang bertugas membantu KPU agar pelaksanaan Pemilihan dan Penghitungan suara ditingkat kecamatan dapat berjalan lancar. Mari kita berikan kepercayaan sepenuhnya kepada mereka (PPK) ini agar dalam bekerja dapat berpegang pada prinsip, tugas dan kewajiban yang diembannya,” pesan Iqbal.
Dijelaskan Iqbal, posisi PPK dalam proses demokrasi sangat penting dan strategis karena berfungsi sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu yang sesuai konstitusi dengan memperhatikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil..
Iqbal Alkindi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menangkal dan menanggulangi hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, politik uang dan netralitas aparat. Karenanya mari lebih mengutamakan persatuan bangsa dibanding kepentingan individu atau golongan. (rasum)