Wakapolres Asahan, Kompol I Kadesk H Cahyadi memusnahkan barang bukti narkoba. (foto/ist) |
Pemusnah barang bukti dipimpin Wakapolres Asahan, Kompol I Kadesk H Cahyadi didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel Ansanay, Kasih Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban, perwakilan Kejari Kisaran, Ketua PN Kisaran, Kabid Labfor Polda Sumut, dilakukan dengan cara dibelender.
Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan susah berkekuatan hukum tetap dengan melibatkan tiga laporan dengan tersangka berinsial H (32), warga Medang Deras Batu Bara, dengan barang bukti 6 Kg sabu-sabu.
Kemudian tersangka M (32), warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh dan J (35) warga Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan F 935), warga Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Ketiga pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka berinsial MAB (26), warga Desa Tanjong Babah Krueng, Kecamatang Matangkuli, Aceh Uara dengan barang bukti bungkusan pelastik berisi 2 Kg sabu-sabu.
Pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti ini salah satu bukti nyata Polres Asahan beserta jajaran berkomitmen kuat dalam pemberantasan narkoba. Untuk itu, Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Asahan yang turut serta dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput.(zein)