Polres Langsa Limpahkan Tiga Warga Bangladesh Tersangka Penyelundupan Manusia ke Kejaksaan Aceh Timur. (foto/ist) |
Masing-masing tersangka seluruhnya warga negara Bangladesh yaitu Mohammad Hasyim Bin Abu Bakar Sidik (48) Alamat Cox’s Bazar Bangladesh, Mohammad Salim Bin Mohammed Salam (27) Alamat Teknaf Bangladesh, dan Abu Taliq Bin Nurul Islam (46) Alamat Regster Camp Blok C Bangladesh/Inndin, Moungdaw, Myanmar.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Rahmad menyebutkan, berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Pelimpahan berkas perkara People Smuggling asal warga negara Banglades ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Iptu Rahmad. Adapun pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti Tahap II langsung diterima oleh JPU Riki Rasiwa, SH. (M.Irwan)