Polres Sergai Ringkus Residivis Bongkar Rumah

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan memaparkan pengungkapan kasus residivis bongkar rumah. (foto/ist)
SERGAI (MM) – Tim Tipidum Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus residivis bongkar rumah, SL alias B (40), warga Desa Sena, Kecamatan Pegajahan.

Tersangka SL dibekuk Senin (20/5/2024) pukul 10.00 WIN, di persembunyiannya Desa Tadukan Raga, Kecamatan STIM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Kaurbinops (KBO) sekaligus Ps Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, dan Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Pandu Winata, mengatakan, tersangka SL merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Terakhir, SL diburon dalam kasus pembongkaran rumah H. Sonyo yang ditempati Heri Suryanto (64) di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Sergai.

Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dapur bersama rekannya berinisial A (Lidik). Setelah masuk pelaku membawa kabur motor metic, 1 unit handphone dan 1 pcs jam tangan. “Hasil pemeriksaan, barang-barang curian dijual, dan uangnya buat foya-foya. Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan kasusnya,” pungkas AKP JH Panjaitan. (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com