Wakil Sekretaris Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu. (foto/ist) |
Hal itu disampaikan Renville Pandapotan Napitupulu (foto) selaku perwakilan Fraksi HPP dalam pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas usulan anggota DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (13/5/2024).
Dikatakan Renville, agar pembentukan Peraturan Daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal harus melalui tahapan proses pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Salah satu tahapan yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk Peraturan Daerah adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan tahap awal dari pembentukan Peraturan Daerah yang penyusunannya melalui mekanisme tertentu untuk menghasilkan Propemperda yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.
Tahap pembentukan Peraturan Daerah meliputi penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah kumulatif, dan perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Dalam proses perencanaan dapat diketahui pokok pikiran serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya, landasan keberlakuan baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis, yang merupakan bagian dari Propemperda. "Amanat Pasal 16 ayat (3) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomot 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan," katanya.
Selanjutnya kata Renville selaku politisi PSI yang lolos kembali menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 itu, dalam pembentukan Perda, Pemerintah Daerah harus berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian, harus mempedomani Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Maka, terkait yang diusulkan para pengusul, Fraksi HANURA PSI PPP menilai dari sisi kemanfaatan dan tujuan, Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah sangat baik, penting dan layak ditindaklanjuti.(Ahmad Rizal)