Razia Gabungan, Satlantas dan Samsat Sibolga Tilang 20 Kenderaan

Sebarkan:
Personil Satlantas Sibolga bersama petugas UPTD Samsat dan Dishub Sibolga saat memeriksa kelengkapan surat kenderaan pengendara roda empat, Kamis (6/6/2024). (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama UPTD Samsat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sibolga menggelar operasi gabungan kepatuhan pajak kenderaan di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (6/6/2024).

Dari kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Muhammad Joni itu, personil UPTD Samsat Sibolga menerbitkan 14 set tilang teguran, 6 set tilang pelanggaran, dan 8 set surat teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya tidak sah.

Ke-14 set tilang teguran itu, 6 set di antaranya roda dua dan 8 set roda empat. Sementara 6 set tilang pelanggaran seluruhnya ditujukan kepada pengemudi kenderaan roda dua. Sedangkan 8 set surat teguran, 2 set di antaranya roda dua dan 6 set roda empat.

Kasat Lantas, AKP Muhammad Joni, mengatakan operasi yang digelar Satlantas Polres Sibolga bersama UPTD Samsat Sibolga ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas.

"Dalam artian, operasi gabungan yang kita laksanakan ini bukan hanya tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas," ungkapnya.

Namun sebelumnya operasi gabungan itu, Kepala UPTD Sibolga, Syaiful Bahri Lubis, terlebih dahulu menemui Kapolres Sibolga menyampaikan terkait operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor yang akan mereka gelar bersama Satlantas Polres Sibolga tersebut.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzi, pun pada kesempatan itu sangat menyambut baik dan mendukung penuh razia gabungan itu. Alasannya, operasi itu dinilai dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal wajib pajak. (jhonny simatupang) 


Personil Satlantas Sibolga bersama petugas UPTD Samsat dan Dishub Sibolga saat memeriksa kelengkapan surat kenderaan pengendara roda empat, Kamis (6/6/2024). (foto:mm/ist)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com