Restorative Justise, Kejari Belawan Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. (foto/ist) |
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Bahwa surat ketetapan tersebut tertuang dalam Nomor : PRIN-1603/L.2.26.3/Eoh.2/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Belawan An Ahmad Irfandi melanggar pasal 372 KUHPidana.
Adapun identitas tersangka Ahmad Irfandi (29) nomor Identitas 1271132309950004, warga Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Labuhan.
Adapun yang menjadi pertimbangan dalam upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Irfandi yaitu tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana. Ancaman pidana pada pasal penggelapan dan penipuan yang dikenakan yaitu Pasal 372 KUHPidana Atau Kedua Pasal 378 KUHPidana ancaman pidananya empat tahun Penjara.
Tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pihak tersangka dengan korban telah melakukan perdamaian dengan syarat, Kamis (8/8/2024) di Rumah Restorative Justice Kantor Kejaksaan Negeri Belawan dengan korban Indra Kurniawan Nasution (39) warga Jalan P. Madura Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Sebelumnya korban sudah memaafkan tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ke Pengadilan.
Bahwa tanggapan dari korban dan masyarakat terkait kegiatan penghentian perkara berdasarkan keadilan restorative ini sangat bermanfaat di mana tersangka diberikan kesempatan untuk mengubah diri dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana dan mengembalikan kepada pihak semula baik dari sisi kerugian korban begitu juga dengan tersangka dan masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan dan sudah sepakat untuk berdamai (Awal yatim)