Ketua KPU Paluta, Raja Dolok Harahap (kiri) dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paluta, Wiga Haryadi (kanan). (foto:mm/ist) |
Penetapan 3 paslon itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap bersama jajaran komisioner KPU Paluta di kantor KPU Kabupaten Paluta, Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap menyampaikan bahwa ketiga pasangan ini dinyatakan lolos setelah melewati verifikasi administrasi dan perbaikan yang telah disesuaikan.
“Sesuai dengan tahapan, kami melakukan pleno tertutup dan menyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon ini sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Paluta untuk Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelumnya KPU Paluta juga sudah memberikan waktu untuk penyampaian masukan serta tanggapan masyarakat, dan hingga batas waktu tanggal 18 September, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk.
Hasil dari rapat pleno tertutup tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Paluta nomor 651/PL.02.2.Pu/1220/2/2024 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Paluta tahun 2024.
Berikut nama pasangan calon dan partai pengusung masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paluta pada Pilkada 2024:
- Pasangan Calon H Hamsirudin Siregar RCM SH dan Purba Hasibuan dengan Partai Politik Pengusul yakni Partai Amanat Nasional (11.988 suara sah), Partai Bulan Bintang (15.985 suara sah), Partai Gerakan Indonesia Raya (7.936 suara sah), Partai NasDem (5.923 suara sah), Partai Hati Nurani Rakyat (4.684 suara sah), Partai Keadilan Sejahtera (3.629).
- Pasangan Calon Hariro Harahap SE MSi dan Muhammad Yusuf Pasaribu SPd MM dengan Partai Politik Pengusul yakni PDI Perjuangan (19.881 suara sah), PKB (7.932 suara sah), Partai Perindo (5.528 suara sah), PPP (6.462 suara sah),
- Pasangan Calon H Reski Basyah Harahap SSTP MSi (Hoji Obon) dan Basri Harahap dengan Partai Politik pengusul yakni Partai Golongan Karya (44.833 suara sah), Partai Demokrat (12.713 suara sah).
Raja Dolok juga menyampaikan, tahapan selanjutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon serta deklarasi kampanye damai yang dijadwalkan akan digelar pada hari Senin (23/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman kantor KPU Paluta.
Dalam tahapan pengundian nomor urut ini, KPU Kabupaten Paluta menetapkan aturan terkait dengan jumlah orang yang diperolehkan hadir dalam tahapan tersebut. "Jumlah orang atau massa pendukung kami batasi. Untuk setiap pasangan calon itu maksimal sekitar 50 orang,” tambahnya.
KPU Kabupaten Paluta menegaskan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama masa kampanye, mengingat tensi politik sering kali meningkat menjelang hari pemilihan.
"Kami berharap semua pasangan calon dapat menjaga etika politik dan menjunjung tinggi semangat kompetisi yang sehat," pungkasnya. (Yasir)