Ilustrasi maling masuk rumah. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, setelah berhasil masuk ke kamar mandi, para pelaku membongkar lemari di kamar korban dan mengambil barang berharga senilai belasan juta rupiah.
Pengungkapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka penadah berinsial DP, warga Jalan Ali Shabana, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.
Pengakuan DP, barang bukti handphone yang dari tangannya didapat dari temannya berinsial AEAP alias Aji. Aji yang diamankan mengaku mendapatkan dari AM, warga Cokro Aminoto Kisaran Barat. Sedangkan AM mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka FM.
“Tersangka FM mengaku melakukan pencurian di rumah korban Hidayat dengan cara masuk dari atap rumah, tepatnya di bagian kamar mandi,” pungkas Kapolres. (zein)