Penguatan Kinerja Media Center, KPU Paluta Gelar Bimtek

Sebarkan:
Penguatan Kinerja Media Center, KPU Paluta Gelar Bimtek. (foto:mm/yasir)
PALUTA (MM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar bimbingan teknis media center pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 di Aula Rapat KPU Paluta, Senin (30/9/2024).

Acara dibuka langsung Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap didampingi Parulian Siregar dan Ahmad Muhyidin Arief Hasibuan. Bertindak sebagai narasumber mantan Komisioner KPU Paluta pada periode 2018-2023 yakni Yusran Harahap dan Lidyawati Harahap.

Saat membuka acara, Raja Dolok Harahap menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber dan anggota media center dalam mengikuti acara Bimtek tersebut.

Dolok mengungkapkan tema kegiatan adalah peran media center dalam mensukseskan Pilkada yang berintegritas. "Kedepan, setelah terlaksananya kegiatan ini, kinerja media center pada proses tahapan Pilkada di KPU Paluta semakin baik dan profesional," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator SDM, Sosdiklih dan Parmas Parulian Siregar dalam kesempatan itu kembali mengingatkan kepada anggota media center untuk tetap menjaga netralitasnya di Pilkada serta mematuhi aturan dan batasan-batasannya sesuai fakta integritas yang telah disepakati bersama KPU Paluta.

"Namun, hingga saat ini kinerja anggota media center sejak terbentuk, masih dalam koridornya dan sejauh ini belum ada teguran yang kita terima dari KPU Provinsi Sumatera Utara terkait kinerja rekan-rekan media center," katanya.

Adapun paparan yang disampaikan nasumber Yusran Harahap antara lain terkait peran media di pemilihan umum seperti menyajikan informasi untuk publik yakni pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. 

"Media harus aktif dalam mengawasi dan memberitakan berbagai proses tahapan Pilkada 2024 dengan mengutamakan berita yang berimbang sesuai fakta, independen dan berintegritas, meredakan situasi, " tutur Yusran.

Yusran juga menyampaikan bahwa media juga adalah sebagai wadah kampanye peserta pemilu melalui iklan kampanye dan sebagai media sosialisasi penyelenggaraan pemilu.

Sementara itu, narasumber Lidyawati Harahap dalam paparannya antara lain menyampaikan tentang optimalisasi pemberitaan media center dalam  penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Pilkada bisa diartikan sebagai ajang perebutan kekuasaan secara legal. Oleh karena itu diharapkan adanya peran media center yang harus objektif," kata Lidyawati.

Selain itu, Lidya juga memaparkan aturan dasar pembentukan media center KPU yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Media center harus dapat berperan aktif dan secara rinci menyampaikan berbagai informasi dalam proses tahapan Pilkada serentak 2024 termasuk meluruskan tentang berbagai isu-isu yang berkembang," tutupnya.

Di akhir acara, para peserta bimtek dengan narasumber berdialog seputar kinerja media center dan hal-hal berkembang lainnya. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com