Puluhan kilogram sabu-sabu asal Malaysia diamankan Satpolairud Polres Tanjungbalai. (foto/ist) |
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SY alias S (33) warga Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau, MZR alias Z (18), dan RHP alias F (24), warga Kelurahan Sei Apung Jaya, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara didampingi Kasatpolairud AKP Mulkanuddin Tanjung, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap tim Satpolairud Polres Tanjungbalai. Para pelaku ditangkap saat berlayar menggunakan sampan Kaluk di perairan sungai Silo, daerah Matahalasan.
Kemudian sampan menepi di tepi sungai, para pelaku melarikan diri. Setelah diperiksa, petugas menemukan 2 karung pelastik berisi 30 bungkus narkoba jenis sabu-sabu merek Guan Yin Wang. “Barang bukti lalu diamankan ke Satpolairud, dan semua personel dikerahkan memburu ketiga pelaku,” ujar Kapolres, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tim Satres narkoba AKP Supriyadi bergerak memburu pelaku. Pada Minggu (17/11/2024) tersangka SY alias S ditangkap di perumahan Cemerlang, Kelruahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.
Tersangka SY alias S mengaku mendapatkan barang di perbatasan Indonesia-Malaysia. Pengambilan narkoba dilakukannya atas suruhan MZR alias Z dan RHP aalais F.
Sedangkan tersangka MZR alias Z dan RHP alias F ditangkap saat kabur di jalinsum, tepatnya di kecamatan Indrapura, Batu Bara.”Barang bukti 30 Kg sabu-sabu milik tersangka MZR dan RHP, sedangkan tersangka SY hanya bertindak sebagai penjeput barang narkoba,” pungkas AKBP Yonm Edi Winara. (zein)