![]() |
Tersangka pelaku pencabulan ditahan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi mengatakan, tersangka ditahan atas laporan keluarga sekaligus kakak korban berinsial N (24) dengan LP /B/128/IV/2025/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 21 April 2025.
Dalam laporan N, warga Kecamatan Medang Deras, menceritakan, pada Minggu (20/4/2025) adiknya datang ke rumah, mengatakan jika korban dicabuli pamanya pada Jumat 18 April 2025, pukul 23.00 WIB. Dan, perbuatan itu sudah sering dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam.
“Karena ragu pelapor berulang-ulang menanyakan tuduhan ini kepada adiknya, dan adiknya tetap mengatakan hal yang sama. Dan ini juga sudah dilakukan visum terhadap korban dan hasilnya sesuai,” kata IPTU QAhmad Fahmi, Selasa (22/4/2025).
Atas perbuatannya tersangka S (40) yang sehari-hari bekerja serabutan dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang JO Pasal 64 Dari KUHPidana. (zein)