Polres Tanjungbalai Gulung Komplotan Pengedar Sabu, Diantaranya Wanita

Sebarkan:
 Polres Tanjungbalai Gulung Komplotan Pengedar Sabu. (foto/ist)
TANJUNGBALAI (MM) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap tiga pria dan seorang wanita terduga pengedar narkoba di dua lokasi terpisah. Dalam penyergapan ini, polisi menyita 99,87 gram sabu-sabu.

Kasih Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, sebelumnya kepolisian menerima laporan adanya tersangka berinsial BH alias B dan IFM alias JI dan seorang perempuan berinisial L yang diduga menjual narjoba di Jalan Armana, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, pada Selasa 22 April 2025 malam.

Untuk mengungkap jaringan ini, polisi melakukan undercover buy (penyamaran) dengan memesan 100 gram sabu-sabu dengan harga Rp28 juta kepeada tersangka BH alias B dan seorang perempuan berinsial L. Ketika transaksi dilakukan, petugas langsung menyergap kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu.

“Tersangka BH mencoba membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan petugas di lapangan,” kata Kompol Ahmad Dahlan, Selasa (29/4/2025).

Di lokasi yang sama petugas juga turut mengamankan tersangka IFM alias HI bersama teman wanitanya berinsial L, yang sedang menunggu di atas sepeda motor.

Dalam penyergapan ini kepolisian mengamankan uang tunai Rp.1,7 juta, sepeda motor scoopy, sepeda motor Vixion B 3368 NJS, handphone.

Kepada penyidik, tersangka BH dan IFM mengaku barang bukti narkoba mereka ambil dari seorang pria berinsial Z alias WM yang kemudian dilakukan penangkapan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com