Gubernur Bobby Tetapkan Sistem Lima Hari Sekolah, Syaiful Syafri: Kadisdik Sumut Serta Jajaran Dituntut Kerja Ekstra

Sebarkan:
Sejumlah siswa mengikuti proses belajar di ruangan kelas. (foto:ilustrasi)
MEDAN (MM) – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, secara resmi menetapkan kebijakan pelaksanaan sistem lima hari sekolah dalam sepekan bagi peserta didik SMA, SMK, dan SLB di seluruh Sumatera Utara. 

Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 dan diharapkan juga bisa diadopsi secara bertahap oleh sekolah swasta sesuai kesiapan masing-masing.

Pengumuman ini disampaikan Gubernur Bobby saat membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Sumatera Utara pada Selasa (3/6/2025). Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 3 Tahun 2025.

Tokoh pendidikan Sumatera Utara, Syaiful Syafri, menyambut baik kebijakan ini sebagai terobosan untuk peningkatan mutu pendidikan. Ia menyebutkan bahwa beberapa sekolah swasta bergengsi seperti Prime One School dan Candra Kumala telah lama menerapkan sistem lima hari sekolah. Di banyak negara maju seperti Finlandia, Malaysia, dan sebagian besar negara Eropa, sistem ini sudah menjadi standar pendidikan.

Namun, Syaiful menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat untuk mendukung kebijakan ini—seperti Peraturan Gubernur atau bahkan Peraturan Daerah—guna mengantisipasi dinamika pro dan kontra yang mungkin muncul, terutama dari kalangan orang tua dan pemerhati pendidikan.

"Implementasi kebijakan ini harus diiringi kesiapan seluruh jajaran pendidikan, khususnya dalam hal pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Sumut," ujarnya.

Syaiful juga menyoroti pentingnya kesiapan Dinas Pendidikan Sumut dan seluruh jajarannya untuk bekerja ekstra agar kebijakan lima hari sekolah dapat diterapkan dengan optimal. Ia mencontohkan kasus penyalahgunaan dokumen dalam proses SPMB 2025 di SMA Negeri 3 Medan, di mana enam calon siswa menggunakan dokumen mutasi pekerjaan orang tua secara ilegal.

"Perubahan sistem pendidikan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Diperlukan sosialisasi menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan, mulai dari petugas administrasi, guru, kepala sekolah, hingga pengawas sekolah," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut diimbau untuk segera bersinergi dengan para pengawas sekolah, kepala sekolah, guru penggerak, dan fasilitator pendidikan. Hal ini penting mengingat pada Agustus hingga November mendatang, satuan pendidikan akan menjalani agenda penting seperti akreditasi sekolah, Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), dan tes akademik untuk persiapan masuk perguruan tinggi.

Kebijakan ini juga harus sejalan dengan upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam mengintegrasikan pendekatan deep learning dan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) pada tahun ajaran 2025/2026.

Inovasi yang dilakukan Forum Fasilitator Pendidikan Sumatera Utara (Forfastdiksu) juga diharapkan bisa menjadi katalis untuk menciptakan kenyamanan dalam proses belajar-mengajar, termasuk pemanfaatan hari libur sekolah untuk pengayaan materi.

Untuk itu, Kadisdik Sumut diminta segera memastikan kesiapan semua lini, dari kepala bidang, pengawas, kepala sekolah, guru, hingga staf cabang dinas.

Aspek teknis seperti kedisiplinan siswa, penyesuaian jadwal belajar, kurikulum, hingga pengelolaan waktu siswa pada akhir pekan harus dirancang secara terintegrasi untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.(Subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com