![]() |
Seorang demonstran ditahan saat berunjuk rasa menentang pencegatan Israel terhadap Armada Global Sumud yang membawa bantuan untuk Gaza, di perbatasan Israel selatan, 3 Oktober 2025. (Foto: Reuters). |
Pasukan Israel pada tanggal 8 dan 9 September meluncurkan pesawat nirawak dari sebuah kapal selam dan menjatuhkan alat pembakar ke kapal-kapal yang ditambatkan di luar pelabuhan Sidi Bou Said di Tunisia, yang menyebabkan kebakaran, menurut laporan tersebut.
Aksi itu membuat pemerintah Israel kembali menuai kecaman. Dua kapal yang tergabung dalam Armada Global Sumud, sebuah misi solidaritas internasional untuk rakyat Palestina, menjadi sasaran serangan drone oleh militer Israel. Kapal-kapal tersebut tengah bersiap meninggalkan pelabuhan Sidi Bou Said, Tunisia, menuju Jalur Gaza, membawa bantuan kemanusiaan serta relawan dari berbagai negara yang mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Menurut laporan CBS, pada tanggal 8 dan 9 September 2025, militer Israel meluncurkan pesawat nirawak (drone) dari kapal selam yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah laut Mediterania. Drone tersebut menjatuhkan alat pembakar ke kapal-kapal yang tengah berlabuh, memicu kebakaran yang menyebabkan kerusakan signifikan.
Misi bantuan yang ditargetkan merupakan bagian dari upaya komunitas internasional untuk menembus blokade Gaza, yang telah memperparah krisis kemanusiaan akibat agresi militer berkepanjangan Israel terhadap wilayah tersebut.
Tindakan ini memicu kemarahan banyak pihak dan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya kedaulatan Tunisia sebagai negara yang tidak terlibat dalam konflik.
Para aktivis pro-Palestina mengecam keras tindakan Israel yang tidak hanya memblokade Gaza secara brutal, tetapi juga berani menyerang kapal sipil di luar wilayah konflik. “Ini adalah bentuk terorisme negara. Menyerang kapal bantuan di perairan negara ketiga jelas merupakan tindakan keji dan pengecut,” kata salah satu relawan yang selamat, dalam wawancara dengan media lokal Tunisia.
Meskipun serangan tersebut berhasil merusak kapal-kapal dalam armada bantuan, solidaritas terhadap rakyat Palestina justru semakin menguat. Banyak negara dan organisasi kemanusiaan menyuarakan dukungan mereka dan menyerukan investigasi internasional atas tindakan agresif Israel tersebut.
Pakar hukum internasional menyatakan bahwa serangan terhadap kapal sipil di perairan negara netral dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) serta prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Tindakan Israel terhadap kapal bantuan di perairan Tunisia menunjukkan bahwa agresi mereka tidak lagi terbatas di dalam wilayah Gaza, tetapi sudah merambah ke wilayah negara lain yang tak terlibat konflik. Ini menandai peningkatan kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan dan hukum internasional.
Sementara penderitaan rakyat Palestina terus berlangsung di bawah blokade yang mencekik, solidaritas dunia terhadap mereka semakin menguat—dan insiden seperti ini hanya memperjelas siapa yang berdiri di sisi penjajahan dan siapa yang berdiri di sisi kemanusiaan.(mm/era)