Formatsu Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital di 141 Desa Batu Bara

Sebarkan:
Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko SH. (foto/ist)
BATU BARA – Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formatsu) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan program Pojok Baca Digital di 141 desa di Kabupaten Batu Bara.

Koordinator Formatsu, Rudy Harmoko SH, menyampaikan pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) dengan nomor 220/Dumas/DPP-F/II/2026 pada Februari 2026. Laporan tersebut, kata dia, telah diterima secara resmi oleh Kejati Sumut.

“Kami mendesak Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan ini, termasuk menyampaikan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Rudy, Kamis (26/3/2026).

Menurut Rudy, kasus ini dinilai penting untuk diusut secara transparan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran desa. Ia menyebut, program Pojok Baca Digital tersebut diduga sarat praktik yang melanggar hukum.

“Formatsu menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum, dengan memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” tegasnya.

Formatsu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tersebut guna memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran serta mencegah potensi kerugian negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Program pembangunan 141 Pojok Baca Digital Desa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat perhatian publik. Kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 ini dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan desa serta memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaannya.

Berdasarkan SK Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025, setiap desa menerima alokasi anggaran sebesar Rp15 juta, sehingga total anggaran program mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Sejumlah kepala desa yang ditemui wartawan, dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa pembangunan pojok baca digital tersebut bukan berasal dari usulan desa, melainkan merupakan kebijakan yang telah ditetapkan.

Selain itu, beberapa kepala desa juga menyampaikan adanya perbedaan penilaian antara besaran anggaran dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. Pojok baca digital diketahui dibangun di dalam kantor desa dengan ukuran relatif terbatas.

Dari sisi pemanfaatan, keberadaan pojok baca digital dinilai belum optimal karena lokasinya berada di dalam kantor desa sehingga kurang dikenal masyarakat. Sejumlah warga disebut belum mengetahui keberadaan fasilitas tersebut.

Para kepala desa menyampaikan bahwa pelaksana kegiatan pembangunan adalah CV Asia Global Mandiri, namun mereka tidak mengetahui secara rinci mekanisme penunjukan pelaksana karena pelaksanaan kegiatan mengacu pada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com