![]() |
| Kuasa hukum Risnawati Nasution bersama korban pengancaman senpi. (foto/ist) |
Dua pelapor, Ayatullah Komeni Pulungan dan Tri Ariyanta Ginting, menyatakan telah membuat laporan resmi terkait peristiwa tersebut. Laporan itu tercatat masing-masing pada 18 Maret 2026 dan 24 Maret 2026 di Polda Sumut.
Melalui kuasa hukum mereka, Risnawati Nasution, kedua pelapor menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan.
Tri Ariyanta Ginting menjelaskan, pasca pelaporan, dirinya sempat bertemu dengan terlapor saat momen silaturahmi Hari Raya Idulfitri di kawasan Medan Amplas. Ia mengaku sempat diminta menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pencabutan laporan.
“Saya sempat menandatangani dokumen tersebut, namun kemudian mencabutnya kembali karena merasa tidak dalam kondisi yang tepat saat itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku mengalami tekanan psikologis sejak kejadian tersebut dan berharap penanganan perkara segera dituntaskan agar dapat kembali menjalani aktivitas normal, termasuk bekerja.
Hal senada disampaikan Ayatullah Komeni Pulungan. Ia mengaku merasa tidak nyaman setelah melaporkan peristiwa tersebut dan berharap mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum. “Saya berharap kasus ini segera diproses agar kami bisa merasa aman dan melanjutkan kehidupan seperti biasa,” katanya.
Kuasa hukum pelapor meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mendorong adanya perlindungan terhadap korban melalui lembaga terkait.
Sebelumnya, peristiwa dugaan pengancaman itu dilaporkan terjadi di kawasan Medan Amplas pada pertengahan Maret 2026. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. (abdul meliala)


