PB IMSU Dukung Penuh PP Tunas, Siap Kawal Komdigi Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebarkan:
PB IMSU Dukung Penuh PP Tunas, Siap Kawal Komdigi Lindungi Anak di Ruang Digital. (foto/ist)
JAKARTA — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026. 

Kebijakan ini mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah konkret melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU), Lingga Pangayumi Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas sekaligus komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menegakkan aturan tersebut.

“PB IMSU mendukung penuh langkah Komdigi dalam menerapkan PP Tunas. Ini adalah kebijakan progresif yang menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak di tengah derasnya arus digitalisasi,” ujar Lingga.

Ia menilai, ketegasan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendorong kepatuhan platform digital patut diapresiasi, terutama di tengah masih adanya platform global yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan regulasi nasional.

Sejauh ini, baru empat platform yang menunjukkan komitmen terhadap kebijakan tersebut, yakni X (Twitter), Bigo Live, TikTok, dan Roblox. Dua platform pertama dinilai telah patuh penuh, sementara lainnya masih dalam tahap penyesuaian.

Lingga menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, tanpa pengecualian.

“PB IMSU mendorong Komdigi untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak patuh, termasuk sanksi administratif hingga pemblokiran. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

“Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga adalah kunci. Komdigi tidak bisa bekerja sendiri. Edukasi dan pengawasan dari orang tua tetap menjadi benteng utama bagi anak-anak,” tambahnya.

PB IMSU berharap implementasi PP Tunas dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan, serta menjadi momentum untuk menata ulang tata kelola ruang digital di Indonesia agar lebih aman, sehat, dan berorientasi pada masa depan generasi muda.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan bangsa di era digital,” tutup Lingga. (nst)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com