![]() |
| Tersangka ES (34) mendekam di jeruji besi Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Maret 2026.
Penangkapan terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan melalui pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. (zein)


