![]() |
| Danil Fahmi, SH. (foto/ist) |
INTRUKSI Presiden Prabowo No. 1 tahun 2025 sudah setahun berjalan. Berbagai lini struktural Pemerintah seakan gagap dan gugup merespon. Terbukti, masih ada kicau di daerah yang menyatakan bahwa dana anggaran akan dikembalikan dan lain-lain.
Inpres ini menetapkan kebijakan efisiensi belanja APBN/APBD 2025 untuk memaksimalkan hasil anggaran. Fokus utamanya adalah memangkas belanja non-produktif seperti perjalanan dinas (hingga 50%), rapat seremonial, honorarium tim, serta kajian. Kebijakan ini bertujuan mendukung program prioritas (Astacita) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain mengajak para pemimpin daerah untuk berhemat, Prabowo juga ingin mengajarkan para Gubernur dan Bupati/ Walikota agar bisa memenuhi kebutuhan dapur rumah tangganya sendiri tanpa ketergantungan yang signifikan terhadap dana anggaran pusat (TKD/Transfer Dana Ke Daerah).
Sumber dana anggaran yang mutlak diatur dan dikelola daerah adalah pendapatan asli daerah (PAD). PAD adalah indikator utama level kesehatan keuangan daerah dimana maklum diketahui, dominan pemerintah daerah bergantung 50% sd 70% anggaran yang disuplai oleh dana Transfer Ke Daerah (TKD)
Begitu pula yang terjadi Kabupaten Batu Bara, sejak 2015 sd. 2024, tingkat ketergantungan pendapatan Kab. Batu Bara sebagai penopang anggaran belanja terhadap TKD masih di atas 70%, bahkan pada 2016 kita mencatatkan rasio dana perimbangan (dan lain lain pendapatan) terhadap realisasi pendapatan asli daerah sebesar 87,31%.
Kinerja buruk juga dapat disimak pada pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Rasio PAD terhadap realisasi pendapatan daerah periode 2015 s/d 2024 berada di range di bawah 20% terhadap realisasi pendapatan daerah yang digunakan untuk belanja. Sungguh angka yang jauh dari kata "mencukupi" apalagi "memuaskan".
Bila kita membedah sumber-sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Batu Bara pada 2024, kita dapat mengurutkan antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT - hotel, restoran, hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
Kemudian dalam bentuk Retribusi Daerah seperti Pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan dan Pemakaian kekayaan daerah (sewa alat berat, sewa gedung), tempat penginapan, terminal.
Dapat pula berasal Retribusi Perizinan Tertentu: Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), izin trayek. Juga dapat dihasilkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan seperti Bagian laba dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD), PDAM, atau perusahaan daerah lainnya. Lain-lajn dari ith adalah PAD yang bersumber dari Jasa giro dan pendapatan bunga dan Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Realisasi tertinggi PAD Kabupaten Batu Bara itu periode 2024 sebesar Rp.186,070 Miliar. Capaian ini didominasi 42,29% nya adalah pajak penerangan jalan (PPJ) yaitu Rp.78,69 M pada 2024. Dari 4 kompenen PAD antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan semuanya menunjukkan kinerja positif year on year (YoY) 2024 terhadap 2023, hanya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami penurunan capaian.
PAD 2024 hanya 14,14% terhadap realisasi pendapatan Kabupaten Batu Bara Rp.1.315,878 M, dimana Rp.1.112,878 M diantaranya adalah Rp.899,544 M yaitu pendapatan transfer antara lain dana perimbangan (dana alokasi umum dan khusus, DAK non fisik dan DBH), Rp.148,726 M yaitu pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya (dana desa), Rp.64,606 M yaitu pendapatan transfer antar daerah dan Rp.16,929 M lain lain pendapatan daerah yang sah.
Dari komposisi pendapatan itu, dana transfer ke daerah (dana perimbangan) sudah mengambil 68,36%, ditambah 11,19% disumbang dari porsi dana desa 2024, totalnya menjadi 79,55% masih sumbangan pusat, selebihnya dari bagi hasil Provinsi Sumateta Utara.
Kembali ke pendapatan asli daerah yang didominasi oleh PPJ, sumber-sumber lainnya tergolong minim dan tak fokus dikelola mengingat peluang yang cukup luas dan terbuka seperti PBB dan BPHTB, reklame dan iklan, opsen PKB dan BBNKB, retribusi rumah makan dan lain-lain.
PAD menjadi bahasan yang sangat menarik, sampai sampai DPRD Batu Bara harus membentuk panitia khusus dan melakukan kerja kerja operasional dan investigasi yang harusnya dikerjakan Badan Pendapatan Daerah.
Evaluasi badan dan manajemen Bapenda berikut program-program terobosan (action plan) Kepala Badan dalam mengangkat pencapaian pendapatan asli daerah.
Setidaknya dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Batu Bara harus bisa menaikkan porsi PAD terhadap anggaran pendapatan menjadi 30% yaitu setara Rp.394,763 M atau ada gap Rp.208,693 M merujuk anggaran pendapatan 2024. Bila optimisme keuangan itu tidak dapat direalisasikan maka akan sangat sulit memanifestasikan slogan "Bahagia" menjadi berbagai bentuk pembangunan dan perkembangan di Kabupaten Batu Bara. (*)
Penulis: Danil Fahmi, SH., BBP, Advokat, Tax Consultant dan Penggiat Lingkungan.


