![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion. (foto/ist) |
Mafirion menegaskan bahwa serangan ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Menurutnya, negara harus hadir secara fisik dan hukum untuk memastikan bahwa intimidasi terhadap aktivis tidak menjadi preseden yang dibiarkan.
“Serangan terhadap aktivis HAM adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang nyata. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi ini. LPSK harus bergerak cepat memberikan perlindungan darurat kepada korban,” ujar Mafirion di Jakarta, Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan penuh untuk menjamin keamanan pribadi, keluarga, hingga harta benda korban dari segala bentuk ancaman.
Mafirion menekankan bahwa perlindungan terhadap Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada pengamanan medis awal, melainkan harus dikawal ketat hingga proses persidangan berakhir.
Menurutnya, keberanian korban untuk mengungkap fakta hanya bisa dijamin jika negara mampu memberikan rasa aman dari hulu ke hilir.
“LPSK harus memastikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Ini krusial agar penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan korban tidak merasa sendirian menghadapi teror,” tegas legislator PKB tersebut.
Insiden yang menimpa Andrie Yunus terjadi usai dirinya membahas isu sensitif mengenai "Remiliterisasi" di Kantor YLBHI. Fakta bahwa serangan dilakukan di area institusi bantuan hukum legendaris menambah urgensi pengusutan kasus ini.
Mafirion mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam menindak pelaku dan mengungkap motif di balik serangan zat kimia tersebut.
“Aparat harus mengusut tuntas agar ada efek jera. Jangan sampai ada anggapan bahwa menyerang pembela HAM adalah hal yang bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum,” pungkasnya. (tan)


