![]() |
| Anggota DPD RI, Cerint Iralloza Tasya menyerap aspirasi masyarakat adat terkait konflik lahan di Pasman Barat. (foto/ist) |
Di sisi lain, peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerap dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya transparan kepada masyarakat terdampak.
Kasus yang terjadi di Ulu Sontang saat ini menjadi sorotan serius. Bahkan, perhatian telah datang dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang mendorong pembukaan data HGU, verifikasi ulang, hingga audit menyeluruh.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan yang tidak bisa lagi diabaikan. Kondisi ini seharusnya menjadi cermin bagi BPN Pasaman Barat. Pasalnya, konflik serupa juga terjadi di wilayah lain, seperti polemik agraria di PT BPP Unit 2 Air Balam yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Berbagai upaya, termasuk tinjauan pimpinan DPRD Pasaman Barat, dinilai belum memberikan progres signifikan bagi masyarakat.
Pertanyaan besar pun muncul. Ada apa dengan tata kelola pertanahan di daerah? Ketika lembaga negara seperti DPD RI sampai turun tangan dan meminta audit menyeluruh, itu menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi. Konflik di Ulu Sontang hanyalah satu dari sekian banyak persoalan agraria yang dihadapi masyarakat di Pasaman Barat.
Masyarakat tidak bisa terus diminta bersabar tanpa kepastian. Konflik yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan hanya akan memperpanjang penderitaan dan memperbesar potensi konflik sosial di lapangan.
Negara, melalui BPN, seharusnya hadir sebagai penyelesai masalah, bukan justru menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan.
Jika kondisi ini terus berulang, yang hilang bukan hanya tanah masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara.
Sudah saatnya ada langkah konkret, transparansi data, serta keberpihakan yang jelas terhadap keadilan agraria.
Harapan kini tertuju pada keterlibatan anggota DPD RI, Cerint Iralloza Tasya, yang hadir menyerap aspirasi masyarakat. Kehadiran ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian konflik secara adil, sehingga hak-hak masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum dari negara. (doni setiawan)


