![]() |
| Tersangka narkoba berinsial YM (49) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Pelaku dibekuk Kamis (16/4/2026) di area perkebunan kelapa sawit, Dusun V, Desa Silau Jawa. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Menindalanjuti informasi ini, pihaknya menurunkan Timsus Anti Narkoba ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap sejumlah pria yang sedang berkumpul di bawah pohon kelapa sawit.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YM (49), warga Dusun V Desa Silau Jawa. Saat ditangkap, YM kedapatan membawa tas kecil berwarna hitam yang berisi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 pelastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,63 gram, 3 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp4.000, serta 1 tas sandang warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “Menek” untuk kemudian diperjualbelikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (zein)


