MEDAN - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH gelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pengelolan persampahan. Dalam sosialisasi itu, Paul Simanjuntak mengedukasi masyarakat soal Perda dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan agar terbebas dari sampah.
"Jangan buang sampah sembarangan. Tetapi sampah dapat dikelola menjadi uang. Kalau sampah dibuang sembarangan ke parit berdampak buruk menimbulkan banyak sumber penyakit bahkan berdampak banjir karena parit tersumbat," ujar Paul MA Simanjuntak asal politisi PDI P itu.
Hal itu ditekankan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat pelaksanaan Sosper ke IV Tahun 2026 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan pada di Jl Umar Ujung, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (11/4/2026).
Untuk itu Paul mengajak masyarakat agar membantu Pemko Medan mensukseskan program terkait kebersihan. "Tanpa dukungan masyarakat kebersihan kota Medan tidak akan tercapai. Kebersihan untuk kepentingan kita semua," ujar Paul.
Selain itu juga, Paul minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan supaya menyiapkan sarana prasarana pendukung terlaksananya kebersihan di Kota Medan. "Seperti angkutan becak dan bus sampah. Berikut penyediaan TPS di lingkungan serta rutinitas pengangkutan sampah dari lingkungan," ungkapnya.
Ditambahkan Paul, adapun tujuan Perda adalah pengurangan dan pemanfaatan persampahan di Kota Medan. Warga diminta untuk menjaga kebersihan serta mewadahi sampah masing masing.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.(Ahmad Rizal)


