![]() |
| Tersangka GS (28) dan ZA (24) diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SG (28), seorang petani warga Desa Kwala Gunung, dan ZL (24), buruh bangunan warga Desa Gunung Bandung, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan Polres Batu Bara di wilayah hukumnya.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel dan arahan (APP) yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara. Dalam kesempatan itu, petugas menerima petunjuk teknis dan strategi pelaksanaan tugas di lapangan.
Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi yang menjadi sasaran, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan elektrik warna hitam, serbuk batang ganja seberat bruto 11,11 gram yang dibungkus dalam plastik asoi kecil, lima alat hisap sabu (bong), empat bungkus plastik klip kosong, dua pipet berbentuk sekop, dua buah mancis, serta enam bilah pisau.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai upaya nyata Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara," tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Batu Bara berharap dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Batu Bara.(zein)


