![]() |
| Masyarakat bersama satpol PP Taput di salah satu lokasi tambang pasir saat penertiban, (Foto: Doc/Abednego Manalu) |
Informasi dihimpun, masyarakat sebelumnya telah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir sejak Desember 2025. Warga menilai kegiatan galian C berdampak negatif terhadap ekosistem perairan sawah dan meminta pemerintah melakukan penutupan tambang.
Dalam penertiban itu, Satpol PP Taput menyita empat unit mesin penyedot pasir. Proses penertiban turut disaksikan masyarakat, aparat kepolisian setempat, serta TNI Babinsa.
Meski demikian, langkah penertiban itu juga memunculkan dilema di tengah tingginya kebutuhan material pasir untuk pembangunan di Taput. Salah satu yang disorot yakni pembangunan program nasional Koperasi Merah Putih (KMP) yang saat ini sedang dalam tahap proses pembangunan di sejumlah kecamatan di Taput.
Sekretaris DPC SPRI Taput, Bangun M.T Manalu, saat dimintai tanggapan terkait hal itu, ia menilai kebutuhan pasir saat ini sangat mendesak, terutama untuk mendukung percepatan pembangunan program pemerintah pusat.
“Ini menjadi sebuah dilema, mengingat kebutuhan material pasir sangat dibutuhkan pada saat ini, seperti kebutuhan pembangunan KMP. Bagaimana program pemerintah RI mau cepat selesai kalau material pun susah untuk didapatkan?” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak penertiban terhadap masyarakat yang sedang membangun rumah maupun proyek lainnya. Menurutnya, pemerintah daerah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait perlu mempertimbangkan solusi agar kebutuhan material tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan.
“Forkopimda di sini seharusnya memberikan toleransi. Coba kita berpikir, bagaimana program pemerintah pusat dapat terlaksana jika material pasir susah diperoleh? Namun perlu juga ditegaskan, ketika diberikan toleransi, pengusaha jangan berlebihan dan pasir tersebut jangan menjadi kepentingan bagi orang di luar Kabupaten Taput, jika memang menghiraukan walau sudah diberikan toleransi, silahkan dilakukan penindakan tanpa adanya tebang pilih” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Medanmerdeka.com di lapangan, pembangunan Koperasi Merah Putih saat ini sedang berlangsung di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Siatasbarita, Siborongborong, Pahae, dan Parmonangan.
Hal senada juga disampaikan salah seorang warga sekitar. Ia menilai penegakan aturan memang penting, namun pemerintah juga diminta memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap material bangunan.
“Benar peraturan itu harus ditegakkan, namun pemerintah juga harus melihat masyarakat yang memang memerlukan material untuk membangun rumah ataupun sebagainya,” ujarnya.
Situasi tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama bagi Forkopimda di Kabupaten Tapanuli Utara untuk mencari langkah penyeimbang antara penegakan aturan lingkungan dan kebutuhan pembangunan masyarakat. (Abednego Manalu)


