Satres Narkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kebun Sawit

Sebarkan:
Tersangka HB alias Bedok (23) mendekam di jeruji besi Mapolres Asahan. (foto/ist)
ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HB alias Bedok (23) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu, pil ekstasi, timbangan elektrik hingga alat hisap narkoba.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui personel Satres Narkoba Polres Asahan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Dusun I Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. “Sekira pukul 15.30 WIB, personel melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di bawah pohon sawit,” ujar petugas, Sabtu (16/5/2026).

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga polisi melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 500 meter hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di belakang rumah warga. Pelaku HB alias Bedok diketahui merupakan warga Dusun I Desa Sei Alim Ulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Dalam penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam yang disembunyikan di bawah batu. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi lima plastik klip sabu dan dua plastik klip berisi pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H, warga Kota Tanjung Balai, dengan harga Rp400 ribu per gram.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto 6,80 gram, dua plastik klip berisi 5½ butir pil ekstasi berbentuk segitiga bergambar kepala singa dengan berat brutto 1,81 gram, satu unit timbangan elektrik, bong atau alat hisap sabu serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com