Iskandar Zulkarnain Apresiasi DPRD Batu Bara Bentuk Pansus Plasma Sawit, Dinilai Mampu Dongkrak Ekonomi Rakyat

Sebarkan:
Tokoh Pemuda Talawi, Iskandar Zulkarnain. (foto/ist)
BATU BARA – Tokoh Pemuda Talawi, Iskandar Zulkarnain, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Batu Bara yang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan Sawit 20 persen. Pembentukan pansus tersebut dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara pada Senin, 9 Juni 2026.

Iskandar yang juga dikenal pokal menilai pembentukan Pansus Plasma menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap program plasma perkebunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami dari kalangan kepemudaan sangat mengapresiasi langkah DPRD Batu Bara yang berencana membentuk Pansus Plasma. Ini menjadi harapan baru agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan sawit di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Iskandar, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat, khususnya warga desa yang berada di sekitar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batu Bara, baik perusahaan swasta, Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jika rata-rata setiap perusahaan memiliki HGU sekitar 2.000 hektare, maka total luas HGU perkebunan sawit di Batu Bara diperkirakan mencapai 24 ribu hektare,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta aturan turunannya, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

Dengan perhitungan tersebut, masyarakat Batu Bara diperkirakan berpotensi memperoleh sekitar 4.800 hektare lahan plasma apabila seluruh kewajiban perusahaan direalisasikan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau ini benar-benar terealisasi, tentu akan sangat membantu peningkatan ekonomi masyarakat dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih baik bagi warga sekitar perkebunan,” ujarnya.

Selain Undang-Undang Perkebunan, ketentuan mengenai kewajiban plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta sejumlah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kewajiban plasma dapat direalisasikan melalui pembangunan kebun masyarakat maupun pola kemitraan produktif lainnya, seperti koperasi dan penyediaan sarana produksi.

Iskandar berharap pembentukan Pansus Plasma nantinya mampu mendorong keterbukaan data HGU perusahaan perkebunan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara adil dan transparan.

Ia juga meminta seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara mematuhi ketentuan yang berlaku agar keberadaan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com