LBH Medan Desak Kasus Kematian Winda Diusut Pidana, Soroti Dugaan Kelalaian Senjata Api Brigadir IH

Sebarkan:
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH. (foto/ist)
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kasus kematian Winda Lorenza Gowasa. LBH Medan menilai persoalan dugaan kelalaian dalam pengamanan senjata api Brigadir Imansyah Harefa tidak semestinya hanya diproses melalui mekanisme etik profesi Polri, tetapi juga perlu didalami dari aspek pidana.

Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Richard S.D. Hutapea, SH, dan Siti Khadijah Daulay, SH, dalam keterangan pers, Sabtu (15/8/2026).

LBH Medan menyoroti penempatan Brigadir IH di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari oleh Propam Polda Sumatera Utara terkait persoalan pengamanan senjata api. Menurut LBH Medan, langkah tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu diungkap secara transparan dan menyeluruh (tribun.com).

“Patsus terkait kelalaian senjata api Imansyah bukan hanya tentang dugaan pelanggaran etik, tetapi juga dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Irvan.

LBH Medan merujuk Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

LBH Medan meminta penyidik tidak hanya berfokus pada siapa yang secara fisik menarik pelatuk atau semata-mata melakukan pemeriksaan balistik.

Menurut LBH Medan, penyidik perlu mendalami aspek penguasaan, penyimpanan, pengamanan, dan pengendalian senjata api yang berada dalam tanggung jawab Brigadir IH.

Penyidik juga dinilai perlu mengungkap bagaimana senjata tersebut dapat berada dalam jangkauan korban serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan kelalaian dalam pengamanan senjata api dengan kematian Winda.

“Jika terbukti bahwa kelalaian dalam pengamanan senjata api menyebabkan atau berkontribusi secara kausal terhadap kematian Winda, maka perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai pelanggaran etik, tetapi wajib diusut tindak pidananya,” tegas LBH Medan.

LBH Medan juga meminta ketentuan terkait pengamanan dan pengendalian senjata api anggota Polri, termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022, turut diperiksa dalam proses penyelidikan.

Selain dugaan kelalaian senjata api, LBH Medan menyoroti sejumlah hal yang disebut keluarga korban sebagai kejanggalan dalam kematian Winda.

LBH Medan menyebut adanya informasi mengenai luka lebam pada bagian mata dan kondisi tengkorak kepala korban yang menurut keluarga menimbulkan pertanyaan. Keluarga juga mempertanyakan alur peristiwa yang disebut sebagai bunuh diri.

Atas dasar itu, LBH Medan meminta penyidik tidak menjadikan dugaan bunuh diri sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh bukti diperiksa secara ilmiah.

“Jika hukum harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan fakta yang dipaksa mengikuti kesimpulan awal,” kata LBH Medan.

LBH Medan mendorong penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap penyebab dan rangkaian kematian Winda secara objektif.

Menurut LBH Medan, penyelidikan yang transparan diperlukan agar pertanyaan keluarga korban dan masyarakat dapat terjawab berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Selain itu, LBH Medan menyebut ayah Winda, Lorenza Gowasa, telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/1286/VIII/2026/Polda Sumut tertanggal 7 Agustus 2026 (tribun medan).

LBH Medan menegaskan proses penegakan etik terhadap anggota Polri tidak semestinya mengesampingkan kemungkinan adanya proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Dari perspektif hak asasi manusia (HAM), LBH Medan menyatakan negara memiliki kewajiban melindungi hak hidup dan memastikan setiap kematian yang tidak wajar diselidiki secara efektif.

LBH Medan merujuk Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang tentang HAM, Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai dasar perlindungan terhadap hak hidup.

LBH Medan juga meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolrestabes Medan yang dinilai kerap mengambil kesimpulan secara prematur dalam proses penegakan hukum.

LBH Medan berharap seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com