![]() |
| Bupati Humbahas Oloan P Nababan berfoto bersama 663 PPPK paruh waktu yang menerima SK perpanjangan masa perjanjian kerja di Lapangan Kantor Bupati, Rabu (30/9/2026).(foto/ist) |
SK tersebut diserahkan langsung Bupati Humbahas Oloan P Nababan di Lapangan Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (30/9/2026).
Dalam sambutannya, Oloan berharap para PPPK paruh waktu dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh pegawai bekerja secara bertanggung jawab, disiplin, responsif, serta mengedepankan sikap ramah dalam menjalankan tugas.
"Saya harapkan agar PPPK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja dengan tulus, menjaga integritas serta mendukung program pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Humbang Hasundutan," ujar Oloan.
Kepala BKPSDM Humbahas Benyamin Nababan mengatakan penyerahan SK perpanjangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.
Menurut Benyamin, sebanyak 663 PPPK paruh waktu menerima SK perpanjangan dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Sebelum penyerahan SK, para PPPK paruh waktu juga mendapat pembekalan dan sosialisasi yang disampaikan Wakil Rektor I Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Talenta Marbun. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan para pegawai dalam menjalankan tugas pada masa perpanjangan perjanjian kerja.(erwin nababan)


