Bawa Peta dan Akta Kolonial 1906, Jejak Kedatukan Sipare-Pare Kembali Dibuka

Sebarkan:
Wan Loly Sastra, Datok Temenggung Limapuluh, Zhuriat Kedatukan Limapuluh, menyerahkan secara simbolis salinan peta konsesi dan akta lama kepada Datok H OK Amir Hamzah, Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026), di Kompleks Masjid Sipare-Pare.(foto:ist)
SELEMBAR peta konsesi dan akta peninggalan masa kolonial Belanda menjadi pintu masuk untuk menelusuri kembali jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare di Kabupaten Batu Bara.

Dokumen yang disebut dibuat pada 1906 itu dibawa Zhuriat Kedatukan Limapuluh saat menyambangi keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026). Pertemuan berlangsung di Kompleks Masjid Sipare-Pare.

Peta dan akta tersebut diserahkan secara simbolis untuk dipelajari dan dikaji, terutama berkaitan dengan sejarah pembukaan kampung, hubungan masyarakat adat dengan pihak luar, serta batas wilayah Kedatukan Sipare-Pare pada masa lalu.

“Peta konsesinya ada, aktanya ada. Pada prinsipnya membuktikan bahwa dulu kampung ini dibuka dengan persetujuan pemerintah adat yang saat itu bernama Kedatukan Sipare-Pare,” kata Wan Loly Sastra, Datok Temenggung Limapuluh.

Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, di antaranya Datok H OK Amir Hamzah, Syafrizal dan Erwinsyah Irwanto. Hadir pula tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq.

Wan Loly mengatakan, kedatangan mereka membawa amanah Datuk Limapuluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharaja Sri Indra Muda. Pesannya, sejarah tidak cukup hanya diceritakan dari generasi ke generasi, tetapi juga perlu ditelusuri melalui bukti yang ada.

Menurutnya, Batu Bara memiliki sejarah panjang sebagai wilayah Melayu. Pada masa lalu, sejumlah kedatukan berkembang di wilayah tersebut, di antaranya Kedatukan Limapuluh, Sipare-Pare, Pagurawan, Tanjung Kasau, Lima Laras, Pesisir, Bogak, Tanjung Limau Purut hingga Tanah Datar.

Wan Loly menilai penyebutan Batu Bara sebagai Tanah Melayu tidak seharusnya berhenti sebagai slogan. Identitas tersebut, kata dia, perlu diperkuat melalui penelusuran sejarah dan bukti peninggalan masa lalu. “Kalau kita mengatakan Batu Bara ini Tanah Melayu, tentunya harus bisa dibuktikan,” tegasnya.

Karena itu, peta konsesi dan akta lama tersebut dinilai penting sebagai bahan awal untuk memahami hubungan masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lalu.

“Dulu orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada datuk. Nah, kalau membayar, apa alat ukurnya? Kok bisa membayar? Jawabannya ada di akta tertulis,” ujar Zamal.

Ia meminta keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai isi dokumen tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen perlu dibaca dan dikaji secara cermat.

“Silakan dibaca dan dikaji. Kita ingin keluarga dan kerabat Kedatukan Sipare-Pare mengetahui apa isi akta-akta ini. Tujuannya supaya lebih mengenal negerinya,” katanya.

Menurut Wan Loly, dokumen tersebut juga menjadi gambaran bahwa para datuk pada masa lalu telah memiliki pengalaman bernegosiasi dengan pihak luar.

“Atok-atok kita dulu sudah tahu cara bernegosiasi dengan dunia luar. Sudah akrab berhubungan dengan dunia luar,” ujarnya.

Ia berharap penelusuran sejarah tersebut dapat menumbuhkan kembali kecintaan generasi muda terhadap kampung halaman sekaligus identitas adatnya.

“Pemahaman ini kita berikan agar anak cucu Datuk Sipare-Pare lebih mencintai kampung dan negerinya,” tegasnya.

Usai pertemuan, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare menunjukkan sejumlah situs yang diyakini berkaitan dengan sejarah kedatukan. Di antaranya pedang, keris, sumur tua serta sejumlah peninggalan lainnya.

Peninggalan tersebut menjadi bagian dari cerita panjang tentang keberadaan Kedatukan Sipare-Pare yang masih tersisa hingga kini.

Datok H OK Amir Hamzah, Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun kembali marwah kedatukan.

“Selama ini mungkin hanya sebatas nama. Harapan kami tidak sebatas nama. Kita sudah menyusun secara profesional dan berupaya membangun marwah kedatukan yang selama ini seperti tertidur,” ujarnya.

Ia menyatakan siap mendorong pembentukan perangkat adat yang lebih jelas. “Alhamdulillah, siap kita dorong. Ke depan disusun pangku adat,” katanya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq, mengingatkan pentingnya memperkuat legalitas kelembagaan Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.

Menurutnya, para ahli waris perlu duduk bersama untuk menentukan kepengurusan, kemudian melegalkannya melalui notaris.

“Ahli waris berkumpul. Dilegalkan di notaris, termasuk pengurusnya. Sehingga keberadaan kedatukan ini jelas,” kata Rafiq.

Ia juga mendorong digelarnya kenduri adat maupun bedah sejarah untuk menelusuri kembali silsilah dan keberadaan Datuk Sipare-Pare. “Jangan sampai kita lupa dengan datuk-datuk yang mendirikan negeri ini,” ujarnya.

Bagi Rafiq, mempertahankan kedatukan bukan sekadar menjaga simbol masa lalu. Lebih dari itu, upaya tersebut berkaitan dengan menjaga identitas dan budaya Melayu Batu Bara.

“Yang perlu diselamatkan adalah budaya. Jangan kendor dalam perjuangan. Harta kita bukan hanya tanah, tetapi juga sejarah dan budaya,” tegasnya.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan secara simbolis salinan peta konsesi dan akta lama kepada keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.

Dokumen tua tersebut kini menjadi pekerjaan rumah baru bagi keluarga dan para tokoh adat: membaca, mengkaji, dan menelusuri kembali jejak yang tersimpan di dalamnya.

Sebab, dari lembaran lama itulah sejarah sebuah kedatukan berusaha kembali ditemukan dan diperkenalkan kepada generasi berikutnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com