Bawaslu Madina Luncurkan SIMPEL, Permudah Masyarakat Pahami Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Sebarkan:
Bawaslu Madina soft launching SIMPEL Madina (Sistem Informasi Mudahnya Prosedur dan Edukasi Laporan Mandailing Natal), Kamis (29/10/2026). (foto/ist)
MADINA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan sosialisasi dan soft launching SIMPEL Madina (Sistem Informasi Mudahnya Prosedur dan Edukasi Laporan Mandailing Natal), Kamis (29/10/2026).

Inovasi berbasis digital ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat memahami prosedur dan persyaratan pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, khususnya persyaratan formil dan materiel yang harus dipenuhi agar laporan dapat diregistrasi.

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, turut mengapresiasi hadirnya inovasi SIMPEL Madina. Ia menilai inovasi tersebut merupakan wujud keseriusan Bawaslu dalam memberikan kemudahan akses dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan (stakeholder).

Ia menegaskan, pengembangan SIMPEL Madina akan terus dievaluasi dengan menerima saran dan masukan dari berbagai pihak agar layanan tersebut semakin sesuai dengan kebutuhan, baik secara internal maupun eksternal.

“Kami berharap SIMPEL Madina terus dikembangkan sehingga dapat menjawab kebutuhan informasi masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Madina, Muhammad Amin Lubis menjelaskan bahwa SIMPEL Madina lahir dari persoalan banyaknya laporan dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan 2024 yang tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiel.

Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya disebabkan oleh masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai persyaratan pengajuan laporan kepada Bawaslu.

“Menjawab permasalahan tersebut, Bawaslu Madina menghadirkan SIMPEL Madina sebagai ruang informasi dan edukasi berbasis digital. Melalui inovasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur penanganan pelanggaran, khususnya persyaratan formil dan materiel sebelum menyampaikan laporan,” jelasnya.

Ia menerangkan, SIMPEL Madina dapat diakses dengan mudah melalui pemindaian kode QR (QR Code). Masyarakat cukup memindai kode tersebut untuk memperoleh informasi terkait penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Dengan adanya layanan ini, Bawaslu Madina berharap jumlah laporan yang tidak dapat diregistrasi akibat tidak terpenuhinya persyaratan dapat diminimalkan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina M Ikhsan mengapresiasi inovasi yang dihadirkan Bawaslu Madina. Ia menyebut SIMPEL Madina dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun penyelenggara Pemilu dalam memahami mekanisme penanganan pelanggaran.

Menurutnya, keberadaan sistem informasi tersebut juga dapat membantu penyelenggara Pemilu memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran.(fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com