Bongkar Rumah di Starban, Pelaku Ditangkap Polsek Medan Baru Usai Coba Kabur

Sebarkan:
Tersangka pelaku DG (31) diamankan Satreskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan. (foto/ist)
MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian dengan cara membongkar rumah di kawasan Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia. 

Terduga pelaku berinisial DG alias Dodi Gunawan (31), warga Kecamatan Medan Petisah, ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Medan, Rabu (30/9/2026).

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti melalui Kanit Reskrim Iptu M Yusuf Sidabutar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Yusuf, DG mengakui terlibat dalam pencurian di sebuah rumah kosong bersama seorang rekannya berinisial Aris yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menduga pelaku terlibat pencurian di Sekolah Amir Hamzah, Jalan Meranti, bersama Aris dan seorang rekannya berinisial Ono yang juga masih dalam pengejaran.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama Aris (DPO). Sedangkan di sekolah Amir Hamzah Jalan Meranti, pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya, Aris (DPO) dan Ono yang juga masih DPO,” ujar Yusuf, Kamis (1/10/2026).

Yusuf menjelaskan, barang hasil pencurian diduga dijual kepada pengepul barang bekas. Polisi kemudian membawa DG untuk menunjukkan lokasi penampungan barang bekas di Jalan Karya, Medan. Namun, saat proses pengembangan tersebut, pelaku disebut berusaha melarikan diri dan menyerang petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaus berwarna biru gelap yang diduga digunakan saat beraksi, satu tang potong, dan satu obeng. 

Polisi menjerat DG dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua rekan pelaku yang masuk DPO.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com