![]() |
| Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, dan Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, SH,MH, menandatangani MoU di Kantor Kejari Simalungun, Selasa (6/10/2026). (foto/ist) |
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan. MoU ditandatangani Bupati Simalungun, H. Anton Achmad Saragih, dan Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, SH,MH, di Kantor Kejari Simalungun, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun, serta perwakilan kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Simalungun. Acara juga dirangkai dengan rapat koordinasi melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bupati Simalungun mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dengan mengedepankan pencegahan serta edukasi.
“Kerja sama ini kita harapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Ini menjadi wadah memperkuat sinergi guna mencegah dini potensi penyimpangan maupun gangguan di bidang pendidikan,” ujar Anton.
Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Sinergi dengan pihak Kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan melalui konsep “Jaksa Sahabat Pendidik”.
“Pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar menjadi manusia bernilai. Anak-anak bagaikan besi yang perlu ditempa dan dibentuk menjadi generasi berkualitas,” ujar Muhibuddin.
Ia menambahkan, kehadiran program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memperluas ruang kolaborasi, meningkatkan pemahaman hukum, serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas.
MoU tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan. Sinergi Pemkab Simalungun, Kejaksaan, dan seluruh insan pendidikan diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas dan aman serta melahirkan generasi Simalungun yang berilmu, berkarakter, dan bermoral luhur.(tan)


