![]() |
| Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan. (foto: dok LBH Medan) |
Hal ini disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, dalam pres rilisnya, Jumat (9/10/2026) menanggapi penekanan Kapolda Sumut kepada jajaran kepolisian agar menjadikan profesi Polri sebagai ladang ibadah dan tidak mempersulit masyarakat. LBH Medan menilai pesan tersebut merupakan niat baik, tetapi implementasinya di lapangan menjadi hal yang paling penting.
Pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum pembenahan institusi.
Irjen Sonny Irawan ditunjuk menggantikan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto sebagai Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026 (detik.com).
LBH Medan Soroti Pekerjaan Rumah Penegakan Hukum
LBH Medan mengingatkan agar pergantian pimpinan tidak berhenti pada rotasi jabatan atau formalitas organisasi. Menurut lembaga bantuan hukum tersebut, perubahan kepemimpinan seharusnya menjadi kesempatan untuk mendorong reformasi Polri yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain pemberantasan narkoba, perjudian dan judi online, kejahatan jalanan yang dikenal dengan istilah 3C (curat, curas, dan curanmor), serta penggunaan kekuatan oleh aparat saat mengamankan aksi unjuk rasa dan penyampaian pendapat di muka umum.
LBH Medan juga meminta agar laporan dan pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum. Penanganan perkara, menurut LBH Medan, harus memberikan kepastian hukum dan menjunjung tinggi HAM.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa komitmen pelayanan publik tidak cukup disampaikan melalui pernyataan atau jargon keamanan. Masyarakat, kata LBH Medan, membutuhkan tindakan konkret yang dapat dirasakan dalam proses penegakan hukum maupun pelayanan kepolisian sehari-hari.
Pelayanan Publik Harus Berpihak kepada Masyarakat
LBH Medan menilai pesan Kapolda Sumut agar anggota Polri tidak mempersulit warga sejalan dengan prinsip pelayanan kepolisian yang profesional dan humanis. Namun, komitmen itu perlu diwujudkan melalui perilaku anggota di lapangan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penanganan perkara yang akuntabel.
LBH Medan turut menyoroti catatan kriminalitas di Sumatera Utara dan mengutip pemberitaan detik.com pada 27 Juli 2025 mengenai tingginya angka kasus di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dalam pemberitaan tersebut, Polrestabes Medan disebut mencatat 9.376 kasus, sementara Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Sunggal disebut berada di antara polsek dengan angka kasus tertinggi secara nasional.
Data tersebut merujuk pada pemberitaan tahun 2025 sehingga tidak dapat langsung dianggap menggambarkan kondisi kriminalitas terkini. Meski demikian, LBH Medan menilai upaya pencegahan kejahatan dan peningkatan kualitas pelayanan kepolisian tetap perlu menjadi perhatian serius.
Selain kriminalitas, LBH Medan menyinggung persoalan penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut, dugaan kekerasan saat demonstrasi, dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
LBH Medan juga menyoroti kasus kematian Winda Lorenza Gowaza yang menurut lembaga tersebut masih membutuhkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. LBH Medan mendesak agar penanganan kasus itu dilakukan secara profesional dan transparan. Penilaian mengenai perkembangan perkara tersebut perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan pihak terkait.
Minta Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas
Selain pembenahan penegakan hukum, LBH Medan meminta Kapolda Sumut menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, kode etik profesi, maupun disiplin Polri.
Menurut LBH Medan, penindakan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa melindungi anggota yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
LBH Medan menegaskan reformasi Polri harus diwujudkan melalui perbaikan pelayanan, penegakan hukum yang adil, transparansi dalam penanganan pengaduan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, pesan agar profesi Polri menjadi ladang ibadah dan anggota tidak mempersulit warga diharapkan tidak berhenti sebagai imbauan internal, tetapi tercermin dalam tindakan nyata seluruh jajaran Polda Sumut. (mm/rel)


