Kejar-kejaran di Langkat, Polisi Tabrak Mobil Pelaku dan Sita 24 Kg Sabu Tujuan Palembang

Sebarkan:
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang. Seorang pria diamankan setelah mobil yang ditumpanginya dihentikan di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Senin (5/10/2026) dini hari.(foto/ist)
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, petugas terpaksa menabrak mobil yang ditumpangi pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan bermula dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Menurut Rafli, petugas memperoleh informasi mengenai pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang menggunakan sebuah mobil. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkoba. Kendaraan tersebut melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara sehingga petugas melakukan pengejaran.

“Mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ujar Rafli, Rabu (14/10/2026).

Petugas kemudian mengamankan AM (31), warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat dihentikan, pria tersebut sempat enggan turun dari mobil dan harus dikeluarkan secara paksa. Ia juga sempat menyangkal membawa narkoba.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan. Lokasi penyimpanan tersebut antara lain lantai belakang mobil, jok yang telah dimodifikasi, serta bagian dasbor.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24 kilogram. “Pelaku sudah mengatur tempat penyimpanan sedemikian rupa untuk menyembunyikan narkoba. Sebanyak 24 bungkus sabu dengan berat sekitar 24 ribu gram ditemukan di beberapa bagian mobil,” kata Rafli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga bukan pertama kali terlibat dalam pengiriman narkoba dari Aceh. Rafli menyebut, pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba dari Aceh menuju Batam dengan modus serupa.

Dalam pengiriman kali ini, AM dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Dengan total muatan 24 kilogram, imbalan yang dijanjikan mencapai Rp360 juta jika seluruh barang haram tersebut sampai ke tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ungkap Rafli.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali pengiriman tersebut. Menurut Rafli, identitas orang yang diduga mengendalikan pelaku telah diketahui dan sedang dalam pengejaran polisi.

Rafli menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam pengiriman sabu lintas provinsi itu.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com